SYARAT SIDANG
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
FISIKA UPI
(Berdasarkan Pengalaman Daftar Sidang Juli 2014)
OLEH : AEP SAEPULLOH (0905593)
A. SYARAT UMUM (UNTUK FAKULTAS)
1.
Mengisi Daftar Mata Kuliah yang Telah Ditempuh
a.
Tujuan
Jumlah minimal SKS yang harus dikontrak calon sidang
adalah 144 SKS (sudah termasuk skripsi). Tentunya harus ada bukti tertulis yang
legal. Oleh karena itu, sebelum ujian sidang dosen pembimbing perlu
mengkonfirmasi jumlah SKS yang telah dikontrak oleh mahasiswanya dan apakah ada
nilai E pada mata kuliah yang wajib.
b.
Ketentuan
1)
Meminta transkrip nilai ke FPMIPA untuk mengetahui jumlah SKS, nilai dan
pada semester berapa mata kuliah tersebut dikontrak. Memang benar kita bisa
melihatnya di siak atau sino. Namun, mendapatkan informasi dari sumbernya
langsung pasti akan lebih menyakinkan, kan?
2) Mengisi lembar daftar mata
kuliah dengan data yang didapatkan dari traskrip nilai. Lembar ini satu pake
dengan formulir daftar sidang yang disediakan oleh fakultas. Jadi, dapetin juga
formulirnya ya. Biasanya formulir bisa langsung di ambil di dalam TU Fakultas,
teapnya di sebelah kiri pintu
3) Kadang-kadang ada saja
masalahnya, misalnya nama mata kuliah, jumlah SKS, semester mengontrak, nilai
yang masing E, nilai yang masih kosong, dan lain sebagainya. Oleh karena itu,
dalam mengisi daftar tersebut, harus dilakukan setelah bimbingan dengan dosen
PA. Dosen PA pasti akan memberikan solusi yang bisa kita lakukan untuk
mengatasi permasalahan permasalah di atas. Karena solusi membutuhkan waktu
untuk diterapkan, jadi sebaiknya mengisi daftar mata kuliah ini dilakukan
jangan pada saat hari akhir daftar sidang.
4) Di butuhkan data tentang
tanggal lulus kuliah. Data ini bisa kita perolah dari KHS. Di ujung KHS tertera
tanggal keluarnya KHS tersebut. Saya tidak tahu apakah itu tanggal dicetakkan
KHS, tanggal KHS disahkan, atau tanggal nilai masuk ke sistem nilai. Yang jelas
menggunakan tanggal itu saja sudah diperbolehkan. Jika anda tidak punya KHS,
anda bisa menggunakan data tanggal yang sama dengan teman anda yang mengontrak
mata kuliah yang sama di semester yang sama.
5) Jika sudah tidak ada
masalah, dosen PA akan menandatangani setiap mata kualiah. Jadi, akan ada
banyak sekali tanda tangan (atau paraf) di di dalam daftar mata kuliah tadi,
karena setiap mata kuliah yang dikontrak akan dibubuhi paraf.
6) Jika ada mata kuliah yang
kita kontrak tetapi tidak ada di dalam daftar (mata kuliah pilihan) kita bisa
menambahkan baris baru di bawah tabel.
7) Mengisi mata kuliah di
komputer fakultas (entri nilai), prosedurnya :
-
Daftar dulu ke petugas fakultas
-
Baca prosedur entri mata kuliah di depan komputer entri
-
Isi data yang diminta pada prosedur tersebut
-
Dalam mengisi nilai mata kuliah, berhati-hatilah karena ada 2 mata kuliah
yang memiliki nama tetapi kodenya berbeda. Jadi, carilah kode mata kuliah yang
akan kita isi nilainya, jangan namanya. Setelah selesai, cetak transkrip nilai
hasil entri nilai tersebut. Pencetakan ini langsung dilakukan di TU Fakultas.
-
Pada form transkrip nilai, dibutuhkan ttd ketua jurusan. Tanda tangan ini
dilakukan pada saat daftar sidang ke jurusan. Ttd dapat dilakukan oleh ketua
jurusan atau sekretaris jurusan.
-
Entri nilai sebaiknya dilakukan H-1 sebelum hari terakhir daftar sidang,
karena entri nilai membutuhkan waktu yang tidak sebentar (lebih dari 30 menit
bergantung kepada kecepatan masing-masing mahasiswa). Dikhawatirkan pula jika
terjadi kegagalan sistem pada hari terakhir.
2.
Fotokopi Ijazah Terakhir
Yang ini tidak perlu dijelaskan ya. Yang jelas, jika
anda lulusan SMA, maka anda harus menggunakan ijazah SMA. Begitu pun untuk
lulusan SMK, MA atau lainnya. Yang jelas tidak ada ketentuan apakah fotokopi
itu harus dilegalisir atau tidak.
3.
Fotokopi Pembayaran SPP Terakhir
a.
Tujuan
Keterangan ini akan digunakan untuk mengetahui apakah
calon telah membayar SPP di semester yang sedang berlangsung. Jika diketahui
tidak membayar SPP, maka tentunya ujian ditangguhkan karena pada saat itu
status calon tersebut “tidak aktif” atau “cuti” dan pasti tidak bisa mengikuti
ujian sidang di semester tersebut.
b.
Ketentuan
1)
Pencetakan bukti pembayaran SPP bisa dilakukan di TU FPMIPA
2) Lakukan pencetakan sekaligus
dengan bukti transkrip nilai supaya tidak memberatkan TU Fakultas
4.
Fotokopi KTM
Oke, tidak ada pertanyaan kan? Tinggal fotokopi saja
KTM kita sebanyak 2 lenbar. Jika KTM anda hilang, sudah seharusnya anda
mengurusi kehilangan tersebut dan membuat KTM yang baru terlebih dahulu.
5.
Pasfoto
a.
Tujuan
Pasfoto ini tentunya akan digunakan untuk ditempel di
Ijazah. Sisanya saya kurang tahu untuk keperluan apa
b.
Ketentuan
1)
Pasfoto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar
2)
Pasfoto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 8 lembar
3)
Harus menggunakan kertas doff . Saya tidak tahu pasti mengapa mesti kertas
ini, tetapi katanya kertas ini tidak akan mengalami perubahan warna meskipun
waktu terus berlalu
4)
Saya tidak tahu apakah di foto tersebut kita harus menggunakan jas atau
pakaian lainnya. Saya juga tidak tahu apakah ada ketentuan tentang warna latar
belakang foto yang berwana. Yang jelas, tidak ada ketentuan tentang hal-hal
tersebut. Jadi, selagi foto masih sopan dan layak untuk ditempelkan di Ijazah,
hal itu sepertinya boleh dilakukan. Namun, tentunya kita tidak ingin menyesal
kemudian ketika melihat ijazah kita, kan?
6.
Skor TOEFL
a.
Tujuan
Saya tidak tahu apa tujuan pastinya. Yang jelas,
sebagai universitas yang dikenal di dunia Internasional, UPI menginginkan
lulusannya memiliki keterampilan berbahasa inggris yang baik. Skor TOEFL ini
lah yang digunakan sebagai representasi dari kualitas atau mutu bahasa inggris
lulusannya. Jadi jika nilai TOEFL calon lulusannnya tidak memenuhi skor yang
diharapkan, maka calon tersebut harus melakukan tes lagi hingga skor terpenuhi.
b.
Ketentuan
1)
Katanya syarat minimal untuk sidang adalah 410 (tahun 2014)
2)
Bukti skor TOEFL dapat menggunakan fotokopi sertifikat tes TOEFL
3)
Kita juga bisa menggunakan skor PTESOL yang dilakukan di balai bahasa UPI
7.
Lembar Pengesahan skripsi
Ini perlu untuk dikumpulkan untuk berjaga-jaga karena
salah satu syarat daftar sidang adalah mendapatkan persetujuan dari pembimbing
skripsi. Nah, saya tidak tahu apakah bukti persetujuan ini adalah format
bimbingan atau lembar pengesahan skripsi. Karena pada format bimbingan yang
dikeluarkan oleh Jurdikfis, terdapat tanda tangan dari dosen pembimbing yang
menyetujui mahasiswa yang dibimbingnya untuk mengikuti sidang.
B. SYARAT JURUSAN
1.
Lembar Bimbingan
a.
Tujuan
Hal ini untuk mengetahui apakah benar mahasiswa yang
bersangkutan telah melakukan bimbingan. Dengan adanya tanda tangan dari dosen
pembimbing pada lembar bimbingan, bisa diindikasikan bahwa mahasiswa yang
bersangkutan memang melakukan bimbingan dengan dosen pembimbing
b.
Prosedur
1) Kolom tanggal dan materi
bimbingan diisi dengan tanggal dan hasil bimbingan apa yang didapat. Tanda
tangan di samping baris tersebut harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Jadi, hanya ada 1 kolom tanda tangan yang ditandatangani. Kecuali, jika
bimbingan memang dilakukan pada waktu yang sama dan menghasilkan hal yang sama
juga.
2) Setelah ditandatangi,
terutama pada bagian persetujuan untuk melaksanakan ujian sidang, lembar
tersebut jangan langsung dilampirkan ke berkas sidang. Salin dulu berkas
tersebut karena untuk keperluan :
-
Pembimbing 2 lembar (masing-masing 1 lembar)
-
Syarat sidang 1 lembar
-
Lampiran skripsi 1 lembar
-
Draft ujian sidang 3 lembar (masing-masing 1 lembar untuk setiap penguji)
-
Arsip 1 lembar (untuk berjaga-jaga)
3) Lembar bimbingan dilampirkan
pada berkas syarat sidang.
2.
Tes Plagiaritas
a.
Tujuan
Plagiarisme dalam pendidikan, terutama dalam publikasi
hasil penelitian ternyata merupakan salah satu hal yang sangat serius. Terutama
semenjak ada beberapa pihak di UPI telah dicap melakukan plariasime. Untuk
mencegah adanya hal serupa yang dapat mencoreng nama baik UPI, terutama sebagai
instansi yang menghasilkan guru bermutu, maka perlu adanya usaha untuk mengurangi
plagiarisme yang ada di UPI. Oleh karena itu, selaku mahasiswa yang akan
mendaftar ujian sidang skripsi, wajib hukumnya agar penelitian yang dilakukan
diuji kebenarnya. Jika setelah diuji ternyata besar plagiarisme dari penelitian
tersebut melebihi angka yang diperbolehkan, perlu adanya usaha perbaikan
terhadap penulisan penelitian sebelum hasil pebelitian tersebut dipublikasikan
dalam bentuk artikel, antologi atau jurnal.
b.
Pembuatan
1) Artikel ini sebenarnya
merupakan rangkuman dari penelitian kita, jadi isinya pasti harus sama dengan
penelitian yang kita lakukan.
2) Ada pedoman khusus dalam
membuat artikel ini. Pedoman tersebut dapat didapatkan dari Pak Ridwan atau Pak
Gingin atau dapat juga diunduh di laman WEPFI. Pedoman ini berisi apa saja yang
harus ada dalam artikel, ketentuan penulisan (jenis dan ukuran huruf, spasi,
index atau tabulasi, dan lain sebagainya), teknik kutipan yang diperbolehkan
dan contoh artikel yang dibuat. Jadi, dapatkan lah dulu prosedur tersebut
sebelum kita membuat artikel kita. Jika tidak, Pak Ridwan akan meminta kita
untuk memperbaiki lagi sistematika artikel kita. Hal ini akan membuat kita
memerlukan waktu yang lebih lama lagi untuk menguji artikel kita.
3) Dalam membuat artikel
terdapat beberapa data penting yang tidak ada dalam penelitian kita, misalnya alamat
e-mail kita dan kedua dosen pembimbing. Alamat e-mail ini dapat diperoleh
dengan bertanya langsung kepada dosen pembimbing atau melihatnya di kantor
jurusan.
c.
Pengujian
1) Sebelum diuji artikel harus
terlebih dahulu mendapatakan persetujuan dosen pembimbing. Saya tidak tahu
apakah boleh hanya satu dosen saja. Tetapi, karena pada artikel nama kedua
dosen dicantumkan, maka sebaiknya artikel tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari kedua dosen pembimbing. Biasanya, bentuk persetujuan tersebut
berupa tanda tangan pada halaman pertama dari artikel yang telah dicetak.
Jangan lupa untuk membubuhkan tanggal persetujuan tersebut.
2) Artikel yang diserahkan
kepada Pak Ridwan untuk diuji berbentuk softfile.
Meskipun demikian, Pak Ridwan akan menanyakan apakah artikel telah disetujui
oleh dosen pembimbing dan meminta artikel cetak yang telah disetujui oleh dosen
pembimbing. Softfile artikel harus
memiliki judul file yang jelas
sehingga mudah untuk dicari oleh Pak Ridwan. Minimal, nama kita ada di dalam
nama file tersebut. Saya sendiri
menamai file artikel saya dengan nama
: ARTIKEL – 0905593 AEP SAEPULLOH
3)
Setelah Pak Ridwan menerima artikel kita, beliau akan login ke salah satu
website yang beliau gunakan untuk menguji plagiaritas artikel kita. Kegiatan
pengujian ini dilakukan di komputer PC yang ada di laboratorium fisika sekolah
di gedung FPMIPA B lantai 4 (lab fisika sekolah). Setelah laman yang diinginkan
tampil di layar komputer, kita akan diminta untuk mengisi nama depan, nama
belakang, dan judul penelitian (judul artikel) yang akan diuji. Pada halaman
yang sama kita juga diminta untuk mengunggah (upload) file artikel yang
akan diuji. Nah, jika lancar, maka halaman tersebut akan mengkonfirmasi (dalam
bahasa Inggris) bahwa file telah terunggah. Namun, ketika saya mencoba
mengunggah artikel saya, komputer tidak mau membuka directory tempat saya menyimpan folder. Saya sempat kelabakan.
Namun, ternyata proses pengunggahan tidak hanya bisa dilakukan dari komputer
tetapi juga bisa “memanggil” file yang
telah kita upload di Google Drive
atau DropBox. Jadi, segera saya coba upload
artikel saya di Google Drive. Untungnya, saya bisa menggugah Google Drive.
Saya pun melakukannya di Google Chrome. Saya tidak bisa melakukannya di Opera.
Ternyata, laman pengujian plagiaritas dibuka di Opera. Saya tidak bisa
memastikan apakah ketika laman tersebut dibuka di Google Chrome, proses
pengunggahan dari komputer berjalan dengan lancar. Saya tidak melakukannya
karena pasti hal tersebut akan membuat kita harus melakukan log in lagi.Sedangkan saya tidak tahu
cara log in ke situs tersebut.
Setelah saya “memanggil” artikel dari Google Drive, halaman langsung
mengkonfirmasi bahwa saya berhasil mengunggap artikel yang diuji. Setelah itu,
saya diminta lanjut ke tahap selanjutnya. Di tahap selanjutnya, proses
pembacaan atau reading keseluruhan
teks artikel dilakukan. Anda harus menunggu, tapi tidak akan lebih dari dua
menit saja. Setelah proses reading
selesai, anda diminta untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya
menampilkan keterangan bahwa anda telah mengupload artikel dengan berhasil. Di
laman tersebut kan tertera keterangan nama, nama file, dan nama tugas dari
artikel yang anda unggah. Setelah itu melaporkan ke Pak Ridwa jika anda telah
selesai mengunggah artikel anda. Sebenarnya, langkah-langkah tadi dilakukan
oleh Pak Ridwan. Tetapi karena saat itu Pak Ridwan sedang membimbing mahasiwa
PA nya, jadi saya harus melakukannya sendiri.
4)
Pak Ridwan, akan menampilkan daftar artikel yang pernah diupload untuk
dijadikan antologi bulan tertentu. Iya, jadi artikel yang kita upload akan
dijadikan bagian dari antologi WEPFI. Saya menyadari bahwa persentase plagiarisme
saya masih belum muncul. Hal ini dimaklumkan oleh Pak Ridwan karena saya baru
saja mengunggah artikel dan website tersebut perlu waktu untuk menampilkan
besar persentase plagiarisme saya. Setelah laman di-refresh, tampillah persentase artikel saya. Betapa kagetnya saya,
karena besar persentase plagiaritas dari atikel saya adalah 23 %. Hal ini
berarti persentasi plagiaritas dari artikel saya di atas batas maksimal yang
diperbolehkan oleh Jurusan (20%).
5)
Pak Ridwan, akan menampilkan bagian mana saja yang termasuk ke dalam
plagiarisme. Ternyata kesamaan klausa saja bisa disebut plagiarisme. Bagian
yang diduga plariarisme akan diwarnai sesuai dengan alamat website yang memuat
klausa yang sama dengan kita, termasuk website penerbit jurnal-jurnal
pendidikan, blog dan lain sebagainya. Jadi, setiap web akan berbeda warna pada
artikel kita. Nah, bagian tersebutlah yang harus direvisi. Pak Ridwan juga memberikan
saya file hasil pengujian tersebut (dalam bentuk PDF) kepada saya agar artikel
saya bisa segera diperbaiki dan direvisi dengan lebih tepat. File itu saya simpan di flashdisk (FD) saya. Well, sayangnya
karena saya terlalu syock dengan angka 23% itu, saya tidak sengaja meninggalkan
FD saya di lab fisika sekolah. Setelah saya menyadari hal itu, saya terlambat
karena gedung FPMIPA B telah terkunci. Hal ini membuat saya tidak bisa
mengerjakan revisi saya dengan lebih cepat. Jadi, apa pun yang terjadi kita
harus tenang agar tidak menyesal kemudian.
6)
Kita akan mendapatkan surat keterangan telah diuji artikelnya berikut
lampiran gambar layar komputer yang memperlihatkan besar presentase plagiaritas
artikel kita
d.
Tindak Lanjut
1)
Jika harus direvisi kembali, maka segeralah lakukan revisi terhadap artikel
yang kita buat. Dosen pembimbing saya menyarakan agar beberapa klausa atau
kalimat yang diduga merupakan hasil plagiarisme diubah struktur kalimatnya.
Misalnya, dibuat menjadi kalimat aktif/pasif, mengubah susunan klausa, menambah
atau menguragi kata sambung, dan lain sebagainya. Teman saya menyarankan untuk
mengurangi jumlah kutipan. Ternyata ini lah alasan teman saya menyantumkan
sedikit sekali sumber bacaan dalam daftar pustaka artikelnya. Setelah dilakukan
bimbingan dengan dosen pembimbing, kita hanya harus menyerahkan file revisi
tersebut ke Pak Ridwan tanpa harus diuji kembali. Menurut beliau, pengujian
kembali dikhawatirkan malah akan membuat nilai presentase akan semakin besar. Namun,
yang saya bingungkan adalah apakah saya harus mendapatkan surat keterangan yang
baru dari Pak Ridwan? Mengingat jika saya melampirkan surat keterangan awal
yang masih mencantumkan nilai 23%, maka apakah hal itu berarti artikel saya
tidak lolos diuji dan saya tidak berhak untuk mengikuti sidang? Namun, ternyata
setelah saya mencoba mengumpulkan artikel hasil revisi, pak Ridwan mengatakan
bahwa tidak usah dikumpulkan hasil revisi nya. Jadi, diminta revisi adalah
sebagai permintaan bagi mahasiswa yang bersangkutan untuk belajar kembali
bagaimana cara untuk mengurangi bentuk plagiarisme dalam menulis karya ilmiah. Surat
keterangan ini langsung dilampirkan di syarat sidang yang dikumpulkan di
jurusan.
2)
Jika persentase tidak lebih dari 20 %, maka artinya kita tidak perlu
merevisi artikel tersebut. Surat keterangan ini langsung dilampirkan di syarat
sidang yang dikumpulkan di jurusan.
C. PROSEDUR DAFTAR
1.
Pastikan semua persyaratan (jurusan dan fakultas) sudah lengkap
2.
Sebelum diserahkan ke jurusan dan fakultas, sebaiknya setiap berkas disalin
(minimal 1 salinan) sebagai arsip untuk berjaga-jaga
3.
Untuk kerapihan, berkas sebaiknya disatukan dengan klip kertas atau besi
4.
Berkas dimasukkan dalam map berwarna kuning (untuk jurusan pendidikan
fisika), masing-masing 1 map untuk jurusan dan fakultas
5.
Berikan berkas untuk jurusan terlebih dahulu ke Sekretaris Jurusan (Sekjur).
Sekjur akan menuliskan tanggal sidang di formulir daftar sidang dan tandatangan
di semua berkas yang membutuhkan tanda-tangan ketua jurusan. Tidak apa-apa jika
nama yang tercantum di berkas adalah ketua jurusan tetapi yang menandatangi
adalah sekretaris jurusan. Pengumpulan berkas ke Jurusan minimal dilaksanakan
H-7 sebelum tanggal sidang.
6.
Setelah berkas jurusan dikumpulkan, berkas fakultas dapat langsung
diserahkan ke petugas TU Fakultas (Bu Tuti). Bu Tuti akan menempelkan form
ceklis di depan map dan mengecek kelengkapan berkas. Setelah itu, kita harus
membayar biaya Rp. 505.000,- Setelah membayar, Bu Tuti akan memberikan
kwitansi. Jangan sampai hilang kwitansi tersebut. Kwitansi pembayaran itu harus
disimpan karena nanti akan digunakan untuk mengambil toga sebelum wisuda.
Pemberian berkas ke fakultas ternyata bisa menyusul (tidak harus hari terakhir
daftar sidang). Yang penting pada hari terakhir daftar sidang, kita sudah
mendapatkan persetujuan dan menyerahkan berkas ke jurusan.
D. MITOS
1.
Apa benar KHS atau KRS harus dikumpulkan sebagai salah satu syarat daftar
sidang?
Ternyata tidak
2.
Apa benar uang Rp. 505.000, - sudah termasuk uang wisuda dan konsumsi
penguji?
Masih belum ada kejelasan.
TU Fakultas mengatakan itu untuk toga, begitu pun informasi yang saya dapatkan
dari kwitansi pembayaran. Tapi teman yang sudah lulus mengatakan bahwa uang itu
untuk konsumsi dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar