Sabtu, 26 Juli 2014

     Bagi yang terbiasa jalan-jalan, apalagi ke luar negeri, pasti sudah tidak asing dengan istilah VISA dan paspor, dong. Bagi saya yang belum pernah ke luar negeri, dua hal ini sebenarnya sudah sering saya dengar dari TV, teman-teman dan masyarakat yang pernah ke luar negeri dan percakapan lainnya. Awalnya, saya adem-adem aja tuh dengan kenyataan bahwa saya benar-benar tidak tahu perbedaannya. Namun, setelah saya punya impian untuk "ke luar", mau tidak mau saya harus tahu arti dan perbedaan dari keduanya. Yah mau tidak mau saya harus tahu, karena pasti nanti akan mengurusinya (amin) dan tidak ingin dibilang "katro" dong. Hehe. So, ini lah perbedaannya!

PASPOR
Menurut afastar, Paspor adalah identitas seseorang yang berlaku dalam skala internasional. VISA ini semacam KTP yang berbentuk buku dan wajib dibawa ketika bepergian di luar wilayah negara Indonesia. 
Paspor Indonesia (Sumber : http://afastar.wordpress.com/)

Paspor bisa didapatkan di kantor Imigrasi setempat, tidak harus dari daerah asal kita. Jika kita berdomisili di Jakarta dan memegang KTP di luar Jakarta kita hanya perlu membawa syarat-syarat pembuatan paspor ke kantor imigrasi di Jakarta. Syarat-syarat tersebut adalah L
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat keterangan kerja atau Akte Kelahiran Orang Tua untuk yang belum bekerja
- Akte Kelahiran
- Ijazah terakhir
- Foto 3×4
- Biaya pengajuan paspor saat ini (per tanggal 28 Maret 2013) adalah Rp. 255.000 rupiah tanpa tambahan biaya apapun.
Prosesnya cukup mudah. Hanya dengan datang mengisi formulir dan menyerahkan berkas maka akan keluar jadwal untuk wawancara. Satu dua hari setelah wawancara, jika diapprove paspor setebal 48 halaman akan jadi lebih kurang 2-4 hari.

Paspor berlaku selama 5 tahun. Tapi hampir semua negara mempersyaratkan adanya minimal 6 bulan masa berlaku sebelum kadaluarsa. Enam bulan sebelum kadaluarsa, sebaiknya paspor diperpanjang untuk diganti buku yang baru. Setiap masuk dan keluar dari suatu negara paspor akan diberikan stempel di imigrasi sebagai tanda approval kita datang dan meninggalkan wilayah negara tersebut tanpa masalah apapun.
Stempel pada paspor (Sumber ; http://afastar.wordpress.com/)
Semakin banyaknya stempel yang diperoleh di dalam paspor akan mempermudah kita untuk mengajukan visa, terutama negara-negara yang visanya sulit seperti Amerika dan Kanada.

VISA
Menurut afastar, Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.
Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:
- Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia dan Filipina
- Asia Timur : Hongkong dan Macau
- Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
- Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
- Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
- Eropa : Andorra
- Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia
Selain dari negara yang disebutkan diatas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara.

Walaupun bebas visa, ada kalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:
- Mempunyai tiket kepulangan
Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
- Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
- Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku
- Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.

Visa dikenakan kepada orang yang datang ke suatu negara karena berbagai alasan.
- Tidak ada pembicaraan kedua negara untuk saling memberikan fasilitas bebas visa
Hal itu mungkin karena kurang baiknya hubungan diplomatik, jauhnya jarak antara kedua negara sehingga tidak banyak kunjungan masyarakat antar dua negara.
- Faktor keamanan
Negara maju seringkali hanya mempersyaratkan bebas visa untuk sesama negara maju. Tingginya angka imigran gelap membuat negara asal imigran gelap bahkan dipersulit untuk membuat visa. Visa juga menjadi screening agar hanya orang-orang terpilih dan mempunyai tujuan baik saja yang dapat masuk ke suatu negara.
- Faktor ekonomi
suatu negara dengan banyak obyek wisata namun tidak mampu mengelola pariwisatanya seringkali mempersyaratkan visa untuk mendapatkan tambahan pemasukan negara dari setoran aplikasi visa.

Visa dibagi menjadi dua macam menurut cara applynya: Visa on Arrival dan Visa pre Arrival
Visa on Arrival
Dengan makin meningkatnya hubungan dua negara, pemerintah dapat mengadakan perjanjian untuk mempermudah penduduknya saling berkunjung dengan cara memberikan fasilitas visa on arrival. Pemberian fasilitas visa on arrival belum tentu bersifat bilateral. Artinya, jika kita mendapat fasilitas visa on arrival ke suatu negara, belum tentu negara tersebut juga diberi fasilitas visa on arrival oleh pemerintah Indonesia.
Visa on Arrival adalah fasilitas dimana kita dapat memperoleh visa seperti halnya stempel pada paspor yang langsung didapatkan pada saat kita sampai di suatu negara. Bedanya, untuk stempel paspor kita hanya perlu membawa paspor saja, untuk Visa on Arrival kita perlu membawa syarat tambahan dengan melewati tahap wawancara yang kadang singkat, kadang sampai memakan waktu cukup lama. Walaupun nampak mudah, banyak ketentuan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan visa on arrival.
Fasilitas Visa on Arrival hampir seluruhnya diberikan hanya kepada penumpang pesawat antar negara. Jarang sekali ada visa on Arrival diberikan di border darat. Hanya untuk persetujuan negara bertetangga, atau jika border darat ramai maka visa on arrival akan tersedia.
Visa pre Arrival
Visa pre Arrival adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.
Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diijinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.


Semoga informasi di atas bermanfaat bagi siapa pun yang memerlukannya

0 komentar:

Posting Komentar